Senin, 15 Oktober 2012

Tulisan 1


KOSPIN JASA
I.Sejarah Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama “JASA” dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa”
II. Visi dan Misi
 VISI 
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi. 
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. 
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.  
Logo
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa ditengah-tengah ada simbol “roda” yang bergerak dinamis membentuk inisial “J” dengan warna yang bermacam-macam, menggambarkan “pluralisme dan kebersamaan” yang saling mengisi dan menghormati. 
Simbolisasi dari falsafah roda selaras dengan visi Kospin Jasa sebagai lembaga Kooperasi SImpan Pinjam, maka orientasi kedepan mewujudkan Koperasi Simpan pinjam yang mendiri, tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku ras, golongan dan agama, agar meraka dapat bersatu dengan itikad baik dalam membangun ekonomi secara gotong royong dalam wadah koperasi
III. Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan – kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).

IV. Susunan Manajemen 

SUSUNAN PENGURUS
Ketua Umum – H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua I – Lukito Sindoro (Liauw Yang Sin)
Ketua II – Teguh Suhardi, BA
Sekretaris Umum – H. Sachroni
Wakil Sekretaris Umum – H.A. Alf Arslan Djunaid, SE
Sekretaris I – H. Ali Mukti, SH, M.Hum
Sekretaris II – Kadafi Yahya
Bendahara Umum – H. Taufik Kariem
Wakil Bendahara Umum – Budi Setiawan (Yap Yun Foe)
Bendahara I – H. Nadhirin Maskha
Bendahara II – H. Baidhowi
Bendahara III- Ir. Ong Umaryadi, MM
SUSUNAN PENGAWAS
Koordinator pengawas : H Lutfi Tochfa

Wakil pengawas :
·         Husen Shahab
·         Agung Wijaya(Liauw Cin Yap)
Sesuai dengan pasal 12 ayat (4) angaran dasar telah menunjuk penasehat
1.    H. Mukmin Bakri
2.    Tikno Tjandranegara (THio Tek Djhian)
3.    Abful Syakur
4.    H. Mustafa Mulaleha
5.    Dr. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
6.    H. Agus Anwar
V. Pembinaan Anggota 

Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manfaat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syariah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website : www.kospinjasa.com
Prestasi
1.    Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
2.    Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982 – 1986
3.    Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 – sekarang
4.    Koperasi Inti Jawa Tengah
5.    Koperasi Berprestasi Tahun 1999
6.    Sebagai koperasai multikultural yang berbasis komunitas terbesar di indonesia (Rekor Bisnis)
7.    Penghargaan utama micro finance award 2011
VI. Perkembangan Usaha
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan Anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan Anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Selektifitas penerimaan Anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan, sarana dan Sumber Daya Manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah Anggota sehingga pelayanan kepada Anggota dapat maksimal.
Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama.
Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik oleh bapak Dr. H. Masmudi, bapak Dr. H. Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:
1.   Figur dan kharisma para pendiri.
2.  Perekrutan figur tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan bisnis dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen).
3.   Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional.
4.  Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalams segala bentuk kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
5.   Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota.
6.   Mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging. Baik dari tingakat anggota dan para pengelolanya.
7.  Performance / strip / perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan  dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan.
8.    Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kepercayaan / kesempatan yang muda.
9.    Sence of bussiness diantara pengelola, sehingga dapat mengutamalan ketepatan dan kecepatan layanan.
10.  Dukungan yang penuh dari masyarakat, lingkungan dan pemerintah

Penyertaan
1.    Pendiri dan anggotaKoperasi Jasa audit jawa tengah.
2.    Pendiri koperasi Jiwa Indonesia
3.    Anggota koperasi pembiayaan indonesia
4.    Pemegang saham bang Bukopin
5.    Pendiri dan anggota Induk koperasi Simpan Pinjam.


Grafik Asset







Grafik Simpanan berjangka dan tabungan









Grafik Modal Sendiri









Grafik Pinjaman









VII. Produk dan Layanan

1. Smpanan dan Tabungan

 a) Simpanan Harian
Merupakan produk simpanan yang membantu Anda sebagai seorang pedagang/pengusaha. Setoran dapat dilakukan setiap saat, demikian pula penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan memakai TANDA TERIMA khusus. Melalui Tanda Terima Khusus ini pula dapat mempermudah pembayaran transaksi antar mitra usaha Anda.
  • Jenis simpanan yang ditujukan khususnya untuk para pedagang dan pengusaha
  • Setoran awal Rp. 1.000.000,00 dan mengendap di rekening minimal 1 minggu
  • Saldo minimal Rp. 500.000,00
  • Syarat pembukaan rekening baru :
    • Mengisi formulir pendaftaran
    • Menyerahkan fotokopi KTP
    • Tanda tangan spesimen
    • Fotokopi SIUP, TDP, NPWP
  • Penarikan simpanan dilakukan dengan mengisi “Tanda Terima” yang dikeluarkan Kospin JASA kepada pemilik rekening
  • Biaya permintaan buku Tanda Terima :
    • Buku Tanda Terima 10 lb sebesar Rp. 35.000,00
    • Buku Tanda Terima 25 lb sebesar Rp. 75.000,00
  • Tanda Terima Kospin JASA bisa digunakan untuk mengambil uang dari rekening dengan ketentuan :
    • Tanggal yang tercantum sudah jatuh tempo
    • Tanda tangan pemegang rekening sama dengan data spesimen di Kospin JASA
    • Nomor seri dan nomor rekening sesuai dengan data di
    • Kospin JASA
    • Resi Tanda Terima sudah dikembalikan ke kantor Kospin JASA yang mengeluarkan
    • Penulisan angka dan huruf yang tercantum harus sama
    • Saldo dana harus mencukupi
    • Tanda Terima tidak dibatalkan atau ditunda berlakunya oleh pemilik rekening
  • Penggunaan Tanda Terima sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik rekening
  • Pembatalan pembukaan Tanda Terima harus memberitahu kepada Kospin JASA secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas tentang pembatalan pembukaan Tanda Terima
  • Ketentuan pemblokiran atau penundaan Tanda Terima adalah sebagai berikut :
    • Permohonan diajukan secara tertulis dengan disertai alasannya (saldo tidak mencukupi tidak diperkenankan untuk dijadikan alasan)
    • Batas waktu penundaan / pemblokiran adalah 30 hari dihitung dari tanggal efektif Tanda Terima tersebut
    • Pemblokiran Tanda Terima dengan alasan hilang hanya diakui apabila dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan Kepolisian
  • Batas waktu Tanda Terima adalah 100 (seratus) hari terhitung dari tanggal efektif yang tertera
  • Pemilik rekening yang membuka Tanda Terima melebihi saldo di rekeningnya sebanyak 3 (tiga) kali akan diberi Surat Peringatan I dan apabila masih terjadi lagi akan diberi Surat Peringatan II dan tidak akan diberikan Tanda Terima baru. Apabila masih melakukan dan pemilik rekening masih mempunyai Tanda Terima yang belum digunakan, maka rekening akan langsung ditutup oleh Kospin JASA
  • Pemilik rekening berhak menerima laporan mutasi rekening tiap bulan
  • Biaya administrasi sebesar Rp. 37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan
  • Jasa simpanan sebesar 2 % per tahun
 b) Tabungan Hari Koperasi (HARKOP)
Pastikan simpanan Anda diinvestasikan di Kospin JASA. Sebagai Koperasi Terbaik dan Terbesar di seluruh Indonesia, dana simpanan anda akan terjaga keamanannya dan sekaligus Anda akan menikmati suku bunga simpanan yang sudah pasti sangat menarik dan hadiah undian lainnya.

Jangka Waktu Simpanan
Jangka waktu Simpanan Harkop adalah selama 12 (dua belas) bulan

Automatic Roll Over (ARO)
Simpanan Harkop Anda dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo.

Suku Bunga Menarik dan Kompetitif
  • Suku bunga Simpanan ini adalah 10 % (gross) per tahun
  • Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya (1 tahun dihitung 365 hari)
  • Bunga simpanan dibayarkan tiap bulan sesuai tanggal dalam bilyet simpanan.
Fasilitas Undian Berhadiah
  •  Tiap kelipatan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) Anda akan menerima 1 (satu) poin undian
  • Poin akan diundi tiap tahun sekitar Hari Koperasi, antara bulan Juli s/d Agustus
  • Hadiah utama berupa Paket Haji dan Umroh untuk masing-masing 2 (dua) orang atau senilai dengan itu serta hadiah motor dan bermacam – macam hadiah elektronik lainnya.  
 Fasilitas Dana Tunai Setiap Waktu
  • Meskipun jangka waktu Simpanan selama 12 bulan, Simpanan Harkop dapat dijadikan agunan Pinjaman yang langsung cair pada hari itu juga apabila Anda membutuhkannya
  • Bunga Pinjaman yang dikenakan sangat ringan dan dihitung harian
Persyaratan Mudah
  • Saldo simpanan minimal Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu) dan maksimal tidak terbatas
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP atau SIM)
  • Biaya meterai pada saat pembukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
c) Tabungan SAFARI (Sadar Manfaat Koperasi)
Tabungan dengan sistem arisan yang menguntungkan, melalui penyaringan yang dilaksanakan setiap bulan, Anda berkesempatan mendapatkan sejumlah uang yang telah ditentukan, juga hadiah sepeda motor Honda pada periode-periode tertentu. Pada akhir periode, Anda akan memperebutkan hadiah Extra dengan total Hadiah Puluhan Juta Rupiah.
  • Satu lagi keistimewaan Tabungan SAFARI, peserta setiap tahun akan diajak berekreasi sekaligus silaturrahmi bersama dengan seluruh peserta lainnya di tempat-tempat wisata di pulau Jawa. Tabungan ini telah mencetak rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai tabungan dengan peserta wisata terbanyak di Indonesia.
  • Bentuk tabungan / simpanan rutin bulanan
  • Nominal tabungan tiap bulan adalah Rp. 250.000,00
  • Penabung dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) nomor peserta
  • Jangka waktu tabungan adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
  • Tabungan tidak dapat diambil sebelum jatuh tempo. Peserta yang mengudurkan diri sebelum jangka waktu tabungan berakhir akan dikenakan penalty :
    • Peserta berhenti pada bulan 1 s/d 18 dikenakan potongan 30 %
    • Peserta berhenti pada bulan 19 s/d 36 dikenakan potongan 20 %
  • Tabungan dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman apabila telah memasuki minimal separo periode atau setelah bulan ke 18 (delapan belas) sesuai aturan yang berlaku
  • Fasilitas / keistimewaan Tabungan Safari :
    • Peserta tabungan bernhak mengikuti undian bulanan, tahunan (grand bonus) dan undian bonus extra dengan total puluhan juta rupiah
    • Peserta tabungan berhak mendapat fasilitas wisata gratis yang
  • diadakan tiap 1 (satu) tahun (transportasi, snack, uang makan,
  • tiket masuk lokasi wisata semua ditanggung oleh Kospin JASA)
  • Hadiah undian tiap bulan berupa uang tunai terdiri dari 1 (satu) hadiah utama dan 20 (dua puluh) hadiah hiburan.
  • Pada bulan ke 37 peserta yang belum pernah menerima hadiah utama berhak diikutkan dalam penyaringan undian bonus extra berupa uang tunai total senilai puluhan juta rupiah
  • Selain undian, pada bulan pertama dan ke 36 (tiga puluh enam) peserta berhak mengikuti undian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Honda
  • Peserta yang memperoleh hadiah utama pada penyaringan undian bulanan, maka dibebaskan dari setoran tabungan bulan-bulan berikutnya (kepesertaan gugur)
  • Peserta tabungan berhak mengalihkan hak wisata kepada orang lain dengan memberi kuasa tertulis yang harus diserahkan ke Kospin JASA pada saat pendaftaran wisata
  • Setelah tabungan berakhir dan telah mengikuti undian bonus extra di bulan ke 37 (tiga puluh tujuh), seluruh tabungan akan dikembalikan kepada peserta dengan tambahan cindera mata    
masih ada beberapa simpanan dan tabungan yang ditawarkan oleh kospin jasa diataranya simpanan harian berjangka, tabungan pundi arta jasa, tabungan bakti ibu dan tabungan sikersa namun disini saya hanya menyertakan dan menjelaskan beberapa saja..
2) Pinjaman

a) Pinjaman Harian
Pinjaman dengan sistem plafond, memudahkan Anda memenuhi kebutuhan modal usaha secara terencana, jasa pinjaman (bunga) dihitung harian dan pengambilan dana dengan menggunakan TANDA TERIMA yang benar-benar bermanfaat untuk Anda sebagai Pedagang dan Pengusaha.
  • Plafon pinjaman melekat pada rekening Harian
  • Bunga Pinjaman 18 % per tahun
  • Rate bunga pinjaman spesial atas persetujuan Pimpinan cabang setempat dan Kospin JASA Pusat
  • Provisi pinjaman 1 % dan administrasi 0,2 %
  • Jangka Waktu pinjaman 12 bulan
  • Agunan pinjaman berupa sertifikat
  • Syarat pengajuan pinjaman :
    • Fotocopy KTP debitur dan suami/istri
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
    • Fotocopy sertipikat berdasar ketentuan
    • Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
b) Pinjaman UMK
Produk pinjaman yang memiliki banyak manfaat, khususnya untuk kebutuhan tambahan modal usaha kecil, sarana prasarana dalam menunjang aktivitas kerja dikhususkan bagi pedagang kecil, para profesional, PNS, pegawai swasta, TNI, Polri, Dokter, Notaris, dsb.pinjaman dengan sistem angsuran dari mulai 12 bulan sampai dengan 36 bulan.
  • Bunga Pinjaman 15 % per tahun
  • Provisi pinjaman 0,5 % dan administrasi Rp. 50.000
  • Jangka Waktu 36 bulan
  • Agunan pinjaman sertipikat atau BPKB
  • Syarat pengajuan pinjaman :
    • Fotocopy KTP debitur dan suami/istri
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
    • Fotocopy Agunan
    • Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
c) Pinjaman Berjangka
Pinjaman modal kerja, yang memungkinkan Anda menggunakan dana tersebut dengan seluas-luasnya. Karena Anda setiap bulan disyaratkan hanya membayar jasa pinjaman (bunga) yang cukup ringan. Jangka pinjaman 12 (dua belas) bulan.
  • Bunga Pinjaman 18,6 % per tahun
  • Provisi pinjaman 1 % dan administrasi 0,2 %
  • Jangka Waktu 12 bulan
  • Agunan pinjaman berupa sertifikat
  • Syarat pengajuan pinjaman :
    • Fotocopy KTP debitur dan suami/istri
    • Fotocopy KK dan Akta Nikah
    • Fotocopy Sertipikat
    • Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
masih ada beberapa pinjama yang ditawarkan oleh kospin jasa diataranya pinjaman insidentil, anuitet, anak piutang dan pendidikan serta talangan haji dan umrah namun disini saya hanya menyertakan dan menjelaskan beberapa saja. 
VIII. Kantor cabang
Warung BuncitAlamat: Jl. Warung Buncit Raya No. 16 Jakarta SelatanTelp: (021) 7823223, 7823232Fax: (021) 7823113
sumber :
http://kospinjasa.com/profil/sejarah-singkat/
http://kospinjasa.com/profil/visi-dan-misi/
http://kospinjasa.com/profil/logo/
http://kospinjasa.com/profil/manajemen/
http://kospinjasa.com/profil/susunan-manajemen/
http://kospinjasa.com/profil/pembinaan-anggota/
http://kospinjasa.com/profil/prestasi/
http://kospinjasa.com/profil/perkembangan-usaha/
http://kospinjasa.com/produk-dan-layanan/
http://kospinjasa.com/kantor-cabang/kospin-jasa/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar