PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
A. Pengertian hukum menurut para ahli antara lain :
• Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku
para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
• Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan
hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to
that which is right).
• Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
• Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
• Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia
dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu
yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administratif Law as a tool of social engineering.
• Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak
yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik
yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang
tertinggi.
• Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
• Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam
suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi.
• Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan
kaidah tersebut dalam masyarakat.
• Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada
sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan,
dan kebiasaan warga masyarakat
• Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
• Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi
pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata
bagi yang bersangkutan).
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan
hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
PROF. SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan
antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk
mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan
lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban”
atau “kepastian hukum”
PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki
keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori
etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus
ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan
bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai
unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”
BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan
orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin
adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang
sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan
tujuan utama daripada hukum. Dalam hal ini pendapat Bentham
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun
tidak memperhatikan unsur keadilan.
PROF. MR J. VAN KAN
Dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtweten schap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut :
Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kesusilaan, kesopanan, yang semuanya
bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggara dan perlindungan
kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup ? Tidak ! dan tidaknya karena ada 2 sebab yaitu “
1. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh
kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata
memerlukan perlindungan juga
2. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.
Prof Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
SUMBER – SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat,
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai
hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.
Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member
peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Aspek Hukum Dalam Bisnis
penulis : NELTJE F. KATUUK
Universitas Gunadarma
3. KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita.
Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan
dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan
dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut
saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak
lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada
pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik
fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan
tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat
resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka
mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah
seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial.
Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan.
Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan
yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita
dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan
sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah
tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya
mereka dengan kita sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung
jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi
dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari
makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di
lingkungan kita.
Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a) Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia
sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan
mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di
akhirat
b) Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c) Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing
anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran
terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan
santun, tata krama atau adat istiadat.
d) Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara
4. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan,
hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga”
atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli
ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data
dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu
ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam
memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan
sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai
alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu
ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu
ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat
(keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan
nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar,
laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran
internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi
utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan
ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini
disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang
belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment
atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja
penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di
bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka
panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan
tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat
trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung
memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam
lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro
ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang
dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara
teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi
yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan
keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel
atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM (MANUSIA DAN BADAN HUKUM)
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut
hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah
subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun
menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki
hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap”
untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum,
sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang
oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula
badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang
manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan
pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan
mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata,
bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir
dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia,
maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,
karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile)
yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang
dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan
pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
2. OBYEK HUKUM (BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK)
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang
bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang
tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk
barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum
terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon).
Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
3. HAK KEBENDAAN YANG BESIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (JAMINAN UMUM DAN KHUSUS
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada
benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754
KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik
bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah
untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang
barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Gadai bersifat accesoir
artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk
menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
Adanya sifat kebendaan.
Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda
gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk
mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada
pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim
berlaku.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai
di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang
dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite)
yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan
siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4
tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah
namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak
tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak
karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510
KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau
berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992
tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis
apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air,
alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal
314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi
kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut
ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
kapal terbang dan helikopter
berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam
hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak,
dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus
mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang
hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah
yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian
hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29
tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
Hak milik (HM).
Hak guna usaha ( HGU).
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan
secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun
1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan
yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum
apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar
maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Benda-benda tersebut tidak dibebani
dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak
dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian
yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan
merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan
fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan
merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
-Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
-Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
HUKUM PERDATA
1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
1.1 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya
kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk
kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya
pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan
tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik
Hukum). Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
1.2 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil
yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan
Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum
Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di
kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum
masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing
(Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum
Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum
Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab
Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu
Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum
ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa
Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara
hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam
Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
1.3 SISTEMATISASI HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1.3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak
tetentu.
Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya
diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul
dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
11. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
111. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
1V. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal.
Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga
terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER : http://melaniapuspa.blogspot.com/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/04/subjek-dan-objek-hukum/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/02/hukum-perdata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar